Pasal 214 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 214

(I) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera
disampaikan kepada terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana,
diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana
perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
(5) Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim
menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.

Demikian isi dari Pasal 214 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 214 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat