Pasal 213 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Demikian isi dari Pasal 213 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID