Pasal 212 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh
karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan
kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Demikian isi dari Pasal 212 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID