Pasal 21 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 21

Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.

Demikian isi dari Pasal 21 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 21 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat