Pasal 21 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Demikian isi dari Pasal 21 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID