Pasal 209 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 209 KUHP

(1) Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,– :

1e. barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri dengan dimaksud hendak membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya ia berbuat atau mengalpakan sesuatu apa, yang bertentangan dengan kewajibannya ;

2e. barangsiapa memberi hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau berhubungan dengan pegawai negeri itu sudah membuat atau mengalpakan sesuatu apa dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

(2) Dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4. (K.U.H.P. 92, 149, 210, 418 s).

Demikian isi dari Pasal 209 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 209 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat