Pasal 208 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 208 KUHP

(1) Barangsiapa menyiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu majelis umum yang ada disana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, di hukum penjara selama-lamanya empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum liwat 2 tahun sesudah tetap hukumannya yang dahulu sebab kejahatan yang serupa itu juga, maka ia dapat dipecat dari pada menjalankan jabatannya itu. (K.U.H.P. 137 s, 144, 145, 155, 157, 282, 321, 433 s, 488).

Demikian isi dari Pasal 208 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 208 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat