Pasal 208 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji
kecuali hakim menganggap perlu.
Demikian isi dari Pasal 208 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID