Pasal 207 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 207 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (K.U.H.P. 208, 310, 316, 488).
Demikian isi dari Pasal 207 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.