Pasal 207 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 207

(I) a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggaI, jam dan
tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh
penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera
disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2) a.Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua
perkara yang diterimanya.
b. Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang
didakwakan kepadanya.

Demikian isi dari Pasal 207 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 207 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat