Pasal 204 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 204

Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa de.ngan acara singkat ternyata
sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan
persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut.

Demikian isi dari Pasal 204 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 204 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat