Pasal 203 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 203
(I) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau
pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum
pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan
terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang bukti yang diperlukan.
(3) Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga
Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini:
a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala
pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan
lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan
kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak
pidana itu dilakukan;
2.pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti
surat dakwaan;
b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan
tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut
penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim
memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;
c. guna kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum,
hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam
acara biasa.
Demikian isi dari Pasal 203 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID