Pasal 202 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 202

(1) Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan
dan memuat segala kejadan di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.
(2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat juga hal yang penting
dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli kecuali jika hakim ketua sidang menyatakan bahwa
untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut
perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan lainnya.
(3) Atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim ketua sidang
wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang suatu
keadaan atau keterangan.
(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera kecuali apabila
salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.

Demikian isi dari Pasal 202 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 202 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat