Pasal 201 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 201
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan putusan
yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 197 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan
dengan menunjuk pada petikan putusan itu.
(2) Tidak akan diberikan.salinan pertama atau salinan dari surat asli palsu atau yang
dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Demikian isi dari Pasal 201 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID