Pasal 200 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 200
Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.
Demikian isi dari Pasal 200 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID