Pasal 20 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling
lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan
terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu
tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan
karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena
terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun
sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Demikian isi dari Pasal 20 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID