Pasal 20 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

 

Pasal 20

  • untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
  • Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
  • Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Demikian isi dari Pasal 20 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 20 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat