Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Demikian isi dari pasal 2 KUHP, semoga bermanfaat. Terimakasih