Pasal 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana)
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
Demikian isi dari pasal 2 KUHAP, semoga bermanfaat. Terimakasih.