Pasal 198 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 198
(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau
pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang
berhalangan tersebut.
(2) Dalam hal penasihat hukum berhalangan, ia menunjuk penggantinya dan apabila pengganti
ternyata tidak ada atau juga berhalangan, maka sidang berjalan terus.
Demikian isi dari Pasal 198 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID