Pasal 195 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 195
Semua putusan pengadilan. hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di
sidang terbuka untuk umum.
Demikian isi dari Pasal 195 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID