Pasal 192 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 192

(1) Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3)
segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
(2) Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat penglepasan,
disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu
tiga kali dua puluh empat jam.

Demikian isi dari Pasal 192 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 192 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat