Pasal 191 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa
atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka
terdakwa dakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti,
tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari
segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam
status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain
yang sah terdakwa perlu ditahan.
Demikian isi dari Pasal 191 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID