Pasal 190 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 190

a. Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat
memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi
ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya
untuk membebaskan terdakwaa jika terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat
ketentuan Pasal 30.

Demikian isi dari Pasal 190 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 190 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat