Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 19

  • Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
  • Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.

Demikian isi dari Pasal 19 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat