Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 19
- Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
- Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Demikian isi dari Pasal 19 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID