Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 184

(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Demikian isi dari Pasal 184 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat