Pasal 1832 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1832
Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya :
1o apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual;
2o apabila ia telah mengakibatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang-utama secara tanggung-menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-azas yang diterapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3o jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
4o jika si berutang berada didalam keadaan pailit;
5o dalam halnya penanggung yang diperintahkan oleh Hakim.
Demikian isi dari Pasal 1832 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID