Pasal 1832 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1832

Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya :

1o apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual;

2o apabila ia telah mengakibatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang-utama secara tanggung-menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-azas yang diterapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;

3o jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;

4o jika si berutang berada didalam keadaan pailit;

5o dalam halnya penanggung yang diperintahkan oleh Hakim.

Demikian isi dari Pasal 1832 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1832 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat