Pasal 1813 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1813

Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Demikian isi dari Pasal 1813 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1813 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat