Pasal 181 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 181
(1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadañya apakah Ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2) Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.
(3) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Demikian isi dari Pasal 181 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID