Pasal 180 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 180

Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.

Demikian isi dari Pasal 180 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 180 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat