Pasal 18 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 18
Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.
Demikian isi dari Pasal 18 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID