Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 179

Barangsiapa dengan sengaja merusakkan kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan atau merusakkan sesuatu tanda peringatan yang didirikan diatas tempat perkuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (K.U.H.P. 406 s).

Demikian isi dari Pasal 179 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat