Pasal 178 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 178

Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.

Demikian isi dari Pasal 178 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 178 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat