Pasal 178 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 178
Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tak terlarang kesuatu tempat pekuburan atau pengangkutan mayat yang tak terlarang kesuatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.800,– (K.U.H.P. 179).
Demikian isi dari Pasal 178 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.