Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 177

Dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.800,—:

1e. barangsiapa mengolok-olok seorang pegawai agama dalam menjalankan pekerjaannya yang diizinkan ;

2e. barangsiapa menghina benda yang dipergunakan untuk mengerjakan ibadat, sedang tempat-tempat dan waktu mengerjakan ibadat itu diizinkan. (K.U.H.P. 176).

Demikian isi dari Pasal 177 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat