Pasal 177 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 177

(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk
seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar
semua yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara Ia tidak boleh pula
menjadi juru bahasa dalam perkara itu.

Demikian isi dari Pasal 177 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 177 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat