Pasal 1766 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1766
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak
diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat
mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui
jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat
diminta kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak
diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang
diperjanjikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang
pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu
dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
Demikian isi dari Pasal 1766 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID