Pasal 1765 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1765
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat
syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Demikian isi dari Pasal 1765 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID