Pasal 1758 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1758 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Jika yang dipinjamkan itu berupa batang-batang mas atau perak atau lain-lain barang perdagangan, maka betapapun naik atau turunnya harganya, si berutang senantiasa harus mengembalikan jumlah yang sama berat dan sama mutunya, dan ia tidaklah diwajibkan memberikan lebih dari pada itu.

Demikian isi dari Pasal 1758 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1758 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat