Pasal 1755 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1755

Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak
barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian
itu menjadi tanggungan peminjam.

Demikian isi dari Pasal 1755 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1755 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat