Pasal 1754 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1754

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak
kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan
keadaan yang sama.

Demikian isi dari Pasal 1754 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1754 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat