Pasal 174 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 174
Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap diberikan dengan syarat, bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih lama daripada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.
Demikian isi dari Pasal 174 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.
Sumber : Pasal 174 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)