Pasal 173 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 173

Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali,
dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah
itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut
pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditarik kembali

Demikian isi dari Pasal 173 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 173 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat