Pasal 172 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 172

Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali,
kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.

Demikian isi dari Pasal 172 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 172 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat