Pasal 172 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 172

Barangsiapa dengan sengaja karena teriakan atau dengan isyarat palsu mengganggu ketentraman, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 503).

Demikian isi dari Pasal 172 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 172 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat