Pasal 171 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 171

(Dicabut dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1946).

(Pasal XIV U.U. No. 1 tahun 1946) (1). Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun. (Pasal XV.U.U. No. 1 tahun 1946). Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Demikian isi dari Pasal 171 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 171 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat