Pasal 171 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 171
Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b.orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Demikian isi dari Pasal 171 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID