Pasal 17 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 17

Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.

Demikian isi dari Pasal 17 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 17 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat