Pasal 17 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Demikian isi dari Pasal 17 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 17 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)