Pasal 1669 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1669

Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat-hasil benda-benda yang tak bergerak atau bahwa ia dapat memberikan kenikmatan atau nikmat-hasil tersebut kepada orang lain: dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh Buku Kedua Kitab Undang-Undang ini.

Demikian isi dari Pasal 1669 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1669 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat